DONGGALA, HAWA.ID – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala menetapkan Direktur CV. Tosita dengan inisial MA dan Pengawas Lapangan dengan inisial LF sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
MA dan LF disangka melakukan korupsi dalam kegiatan Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan di Desa Siboalong, Kecamatan Balaesang, yang berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala pada tahun anggaran 2020. Perbuatan mereka dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 348.646.034.
Kerugian negara ini ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan dan laporan Hasil Audit independen dari akademisi Universitas Tadulako (Untad) Palu.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 November 2023 berdasarkan surat penetapan tersangka,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sabang, Erlin Tanhardjo, pada Kamis (16/11/23).
Penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian tindakan penyidikan dan ekspose gelar perkara.
“Jadi, kami, Tim Penyidik di Cabang Kejaksaan Negeri Sabang, telah memperoleh bukti-bukti kuat terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.
Erlin juga mengungkapkan alasan penahanan kedua tersangka berdasarkan pasal 21 ayat 4 KUHP. Kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatan pidana lainnya.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, sehingga penyidik terus berupaya mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka berikutnya,” terangnya.*/LIA