PALU, HAWA.ID — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat bersama untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 yang dinilai bersifat mendesak.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, dan berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (6/10/2025).

Rapat dihadiri sejumlah anggota Bapemperda DPRD Sulteng antara lain Sonny Tandra, Yusup, Awaluddin, Mahfud Masuara, Marlela, dan Winiar Hidayat Lamakarate, serta Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, perwakilan instansi terkait, para tenaga ahli Bapemperda, dan pejabat Sekretariat DPRD Sulteng.

Sri Indraningsih Lalusu menjelaskan, dua raperda yang dibahas di luar Propemperda tersebut yaitu Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), serta tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pembangunan Sulteng.

“Kedua raperda ini bersifat sangat urgen karena menyangkut kepentingan daerah dan keberlanjutan tata kelola keuangan daerah. Perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda akan memperkuat legalitas, meningkatkan efisiensi manajemen, dan membuka ruang investasi yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Sri Indraningsih.

Ia menambahkan, raperda penyertaan modal juga perlu segera ditetapkan agar dapat dimasukkan dalam APBD Tahun 2026.

Selain membahas dua raperda tersebut, Bapemperda juga meninjau sejumlah usulan Raperda Propemperda Tahun 2026 yang merupakan inisiatif DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Beberapa di antaranya mencakup Raperda tentang Ekonomi Hijau, Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan, Penanganan Kemiskinan dan Pemberdayaan Nilai Lokal, Gerakan Literasi, serta Penyelenggaraan Perpustakaan.

“Setiap usulan akan diseleksi berdasarkan tingkat urgensi, ketersediaan anggaran, serta kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelas Sri Indraningsih.

Dalam kesempatan itu, Bapemperda juga mencatat tiga perda yang telah rampung tahun ini, yakni Perda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Perda Arsitektur Bangunan Beridentitas Khas Daerah, serta Perda Ketenagakerjaan.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif, masing-masing oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulteng Sri Indraningsih Lalusu dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng selaku perwakilan Gubernur.

Sri Indraningsih menegaskan, Bapemperda DPRD Sulteng akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD), agar seluruh raperda yang dibahas memenuhi standar hukum dan berdampak nyata bagi masyarakat.LIA