PALU, HAWA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi I Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan honorarium Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah untuk Tahun Anggaran 2026. RDP berlangsung di Ruang Rapat Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Gedung B Lantai III, Jalan Sam Ratulangi No. 80 Palu, Rabu (14/1/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Bartholomeus Tandigala, dan dihadiri Sekretaris Komisi I Elisa Bunga Allo serta anggota Komisi I lainnya, yakni Yusuf, Hasan Patongai, Mahfud Masuara, dan Fatimah Hi. Moh. Amin Lasawedi. Hadir pula sejumlah perangkat daerah dan lembaga terkait, antara lain Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, serta Ketua dan Anggota KPID dan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.

Pembahasan dalam rapat difokuskan pada skema dan dasar hukum pemberian honorarium bagi Komisioner KPID dan Komisi Informasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2026.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Bartholomeus Tandigala, menyampaikan bahwa pembahasan honorarium tersebut akan terus dilanjutkan secara komprehensif. Menurutnya, Komisi I akan menindaklanjuti hasil RDP dengan pembahasan lanjutan bersama perangkat daerah dan pihak terkait.

“Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan menindaklanjuti hasil RDP ini dengan pembahasan lanjutan bersama perangkat daerah dan pihak terkait, termasuk memanggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Sekretaris Daerah Provinsi untuk memastikan penganggaran honorarium Komisioner KPID dan Komisi Informasi Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” ujar Bartholomeus Tandigala.

Ia menegaskan, Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen mengkaji secara menyeluruh aspek regulasi, mekanisme penganggaran, serta kondisi keuangan daerah agar kebijakan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hasil Rapat Dengar Pendapat hari ini akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi dan pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait. Tujuannya untuk memastikan skema honorarium Komisioner KPID dan Komisi Informasi Tahun Anggaran 2026 dapat dirumuskan secara tepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus tetap menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi kedua lembaga independen tersebut,” katanya.

Bartholomeus juga menambahkan bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Komisi I, akan mendorong terciptanya kesepahaman antara DPRD dan pemerintah daerah agar penganggaran honorarium dapat dilaksanakan secara proporsional dan berkeadilan, tanpa mengabaikan prinsip efisiensi serta kepatuhan terhadap regulasi.

“Komisi I berharap pembahasan lanjutan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya.

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah juga menilai keberadaan KPID dan Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan pengawasan penyiaran di daerah, sehingga memerlukan dukungan kebijakan dan penganggaran yang memadai.

Rapat Dengar Pendapat berlangsung dalam suasana konstruktif dan dialogis, serta diakhiri dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.LIA