PALU, HAWA.ID – DPRD Provinsi () menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, di ruang sidang utama DPRD , Selasa (27/08).

Dalam Rancangan Keputusan DPRD tentang Propemperda Provinsi Tahun 2025, terdapat sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas pada Tahun 2025 mendatang.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah () DPRD Sulteng, Muhaimin Yunus Hadi, mengatakan, sembilan raperda yang dimaksud adalah tentang Perubahan Atas Provinsi Sulteng Nomor: 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Kecil, tentang Sistem Pertanian Organik, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, tentang RPJMD Provinsi Sulteng Tahun 2025-2030.

“Kemudian Raperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, tentang Ketenagakerjaan, tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat Sulteng, dan Raperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng, Zalzulmidah A Djanggola, saat memimpin rapat , menyampaikan, penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan raperda tentang APBD.

“Kemudian hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemda disepakati menjadi Propemperda tahun anggaran berkenan dan ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat ,” katanya.

Sementara itu, Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Novalina, menyampaikan penghargaan kepada DPRD atas kinerjanya dalam menyusun dan membahas Propemperda Tahun 2025.

“Dengan ditetapkannya Propemperda tahun 2025, maka diharapkan agar lebih fokus dan menjadi perhatian serius kita bersama untuk mendukung aspek legalnya sehingga nantinya tidak bermasalah dalam penyelenggaraannya,” katanya.

Rapat dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulteng, baik secara langsung maupun virtual, sejumlah kepala OPD, serta Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng bersama para pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng. */LIA