PALU, HAWA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menandatangani kerja sama bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis (22/1/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Rumah Makan Borobudur, Jalan Juanda, Kota Palu. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kota Palu Nawab Kursaid dan Kepala Kejaksaan Negeri Palu Mohamad Rohmadi, serta disaksikan langsung Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola.
Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola mengatakan kerja sama ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan persoalan hukum yang dihadapi lembaga DPRD, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, pendampingan dari pihak kejaksaan diharapkan dapat meminimalkan potensi risiko hukum yang dapat menghambat jalannya pemerintahan, pembangunan, serta kebijakan yang diambil oleh lembaga legislatif.
“Semoga kerja sama ini dapat terus berlanjut. Langkah ini penting untuk mengantisipasi potensi permasalahan hukum, sekaligus memastikan penyelesaiannya dilakukan secara profesional dan bijaksana,” kata Rico.
Sementara itu, Kepala Kejari Palu Mohamad Rohmadi menjelaskan, melalui kerja sama tersebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan menjalankan sejumlah peran dalam memberikan bantuan hukum kepada DPRD Kota Palu.
Ia menyebutkan, bantuan hukum itu mencakup pendampingan dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, termasuk ketika lembaga tersebut bertindak sebagai penggugat maupun tergugat.
Selain itu, JPN juga dapat memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), hingga audit hukum (legal audit).
“Yang didampingi hanya perkara perdata dan tata usaha negara. Untuk pidana umum maupun pidana khusus, kami tidak dapat melakukan pendampingan,” jelas Rohmadi.