, HAWADPR RI telah menerima surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil . Secara resmi surat tersebut berasal dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 2 Juni 2025.

Empat purnawirawan berpangkat tinggi menandatangani surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan mengirimkannya kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI. Forum tersebut meminta DPR mempertimbangkan pemakzulan Gibran atas dugaan pelanggaran , etika publik, dan konflik kepentingan dalam proses pencalonannya pada Pilpres 2024.

Alasan utama dalam surat ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-/2023, yang memungkinkan Gibran mencalonkan diri meski belum berusia 40 tahun. Forum Purnawirawan menilai keputusan itu bermasalah karena melibatkan pamannya, Anwar Usman, yang saat itu menjabat sebagai Ketua dan tidak mengundurkan diri dari sidang.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan penerimaan surat tersebut dan langsung diteruskan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti. Menurut Pasal 7A UUD 1945, proses pemakzulan Gibran baru dapat berjalan jika sepertiga anggota DPR mendukung pembentukan panitia khusus.

Forum Purnawirawan menyatakan kesiapannya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) jika DPR memproses surat tersebut. Mereka juga mengingatkan bahwa langkah ini dilakukan dalam kerangka konstitusional, tanpa maksud menggoyang stabilitas negara.

Putusan yang menjadi dasar polemik ini memang menuai banyak kritik. Selain mengubah usia pencalonan, putusan tersebut bagi mereka bertujuan menguntungkan Gibran secara langsung. Majelis Kehormatan kemudian memutuskan bahwa Anwar Usman melanggar etik dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK pada 7 November 2023. Namun, tetap berlaku.

Beberapa partai politik merespons surat ini dengan nada berbeda. PDIP menyebutnya sebagai bagian dari aspirasi masyarakat yang menjadi perhatian. Sementara organisasi Projo menilai usulan pemakzulan Gibran sebagai provokasi yang tidak berdasar.

Saat ini, DPR masih menelaah isi surat tersebut dan belum mengumumkan keputusan lanjutan. Proses ini masih berada pada tahap awal dan belum memasuki pembahasan resmi di parlemen.LIA