JAKARTA, HAWA — Bank Indonesia (BI) mengembangkan sistem Payment ID untuk mengintegrasikan data transaksi digital warga, termasuk melacak pinjaman dan judi online. Sistem ini sedang dalam proses uji coba dan akan bekerja penuh pada 2029.
Payment ID merupakan kode unik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dirancang sebagai bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Saat ini, BI mengujinya pada penerima bantuan sosial non-tunai (BNPT), termasuk di proyek percontohan Banyuwangi.
Menurut Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, pada Rabu (24/7), sistem ini belum akan diluncurkan dalam waktu dekat.
“Payment ID tidak akan diluncurkan dalam waktu dekat. Saat ini masih dalam tahap uji coba, dan implementasi direncanakan untuk tahun 2029,” kata Dicky.
Payment ID memiliki tiga fungsi utama: identifikasi profil pengguna sistem pembayaran, otentikasi data transaksi, dan agregasi data keuangan individu. BI merancang sistem ini untuk mendeteksi aktivitas seperti pengeluaran harian, pinjaman daring, hingga transaksi perjudian.
Sistem ini juga mendukung bank dan lembaga keuangan dalam menilai kesehatan keuangan nasabah. Dengan mengakses data pendapatan, pengeluaran, dan riwayat pinjaman, lembaga keuangan dapat mengevaluasi kelayakan kredit secara lebih akurat.
Dudi Dermawan, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, menegaskan kekuatan sistem ini. “Payment ID ini sangat powerful,” ujarnya pada media nasional. Ia juga menambahkan bahwa sistem ini akan menjadi dasar sistem pembayaran yang transparan dan bertanggung jawab.
Namun, publik menyuarakan kekhawatiran soal privasi dan keamanan data. BI menyatakan bahwa penggunaan Payment ID tetap berbasis persetujuan individu (private consent based). Sistem ini juga mengikuti ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan hanya memberikan akses data kepada mitra kontraktual resmi atau otoritas berwenang.
Sementara itu, BI memastikan bahwa sistem hanya akan beroperasi untuk kepentingan internal dengan penguatan keamanan siber. Payment ID juga otomatis nonaktif saat pemilik NIK meninggal, berdasarkan sinkronisasi dengan Dukcapil Kemendagri.LIA