JAKARTA, HAWA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan Vadel Badjideh selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan berlangsung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2025. Jaksa melakukan penahanan setelah menyatakan berkas perkara Vadel Badjideh lengkap atau P21.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyampaikan bahwa jaksa memasukkan perkara ini ke tahap penuntutan. Dua jaksa penuntut umum bertugas menyusun dakwaan untuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menangani penyidikan kasus ini. Vadel Badjideh sudah menjalani penahanan selama sekitar 100 hari sebelum jaksa mengambil alih. Kasus ini melibatkan dugaan persetubuhan terhadap Laura Meizani atau Lolly, putri artis Nikita Mirzani, yang saat kejadian masih berusia 16 tahun.
Nikita melaporkan kasus tersebut pada 12 September 2024. Ia menyebut bahwa Vadel memaksa Lolly melakukan hubungan seksual dan aborsi. Setelah penyidik menyelesaikan proses penyelidikan, jaksa menyatakan berkas sudah memenuhi syarat penuntutan.
Jaksa mengenakan beberapa pasal kepada Vadel Badjideh. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 dan 60 Undang-Undang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP. Ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara.
Di tengah proses hukum ini, Nikita Mirzani juga melaporkan kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, ke polisi. Ia menuduh Razman menyebarkan data pribadi Lolly dalam pernyataan publik. Sementara itu, pihak Vadel membantah semua tuduhan dan menyatakan siap menghadapi proses hukum.LIA