PALU, HAWA.ID – Salah satu penyedia fasilitas jaringan wifi home di Kota Palu terpaksa harus diberhentikan sementara karena belum memenuhi perizinan secara lengkap.
Pemberhentian sementara pemasangan fasilitas jaringan wifi home tersebut berdasarkan rekomendasi Komisi C DPRD Kota Palu kepada PT. Iforte Solusi Infotek selaku perusahaan penyedia fasilitas jaringan tersebut karena belum melengkapi 10 perseyarat yang wajib dipenuhi.
Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Ahmad Umaiyer menjelaskan, berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing minggu lalu, dari 10 izin yang diwajibkan, pihak perusahaan hanya mengkantongi 1 jenis izin saja, baik yang ada dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu, Dinas Tata Ruang Kota Palu dan Perizinan Kota Palu.
“Makanya saya tegaskan kepada dinas terkait untuk menindak tegas persoalan ini,” jelasnya.
Bahkan Umaiyer, sapaan akrabnya menyayangkan adanya beberapa lurah di Kota Palu yang mengeluarkan rekomendasi dan izin untuk pemasangan tiang wifi home tersebut tanpa mengetahui perusahaan dari penyedia jasa jaringan wifi home tersebut belum mengantongi izin secara lengkap.
“Kelurahan Kamonji dan Balaroa bahkan keluarkan surat agar aktivitas pemasangan tiang untuk jaringan wifi ini bisa dilakukan di wilayah mereka,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direksi Head Sitac PT. Iforte Solusi Infotek, Faisal Syahmi yang diwakilkan Ahmad Bintoro menjelaskan, saat ini mereka sudah mengantongi 7 jenis izin dari 10 izin yang diwajibkan.
“Sampai hari ini kami sudah memiliki 7 izin, tinggal 3 izin lagi yang saat ini sedang diproses,” jelasnya, Senin (5/12/2022).
Bimo, sapaan akrabnya ini juga menjelaskan, pihaknya akan mengikuti segala aturan yang ditentukan, termasuk memberhentikan sementara proses pemasangan fasilitas wifi home yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan.
“Saat ini kita sudah sudah henti segala pekerjaan pemasangan fasilitas jaringan wifi home. Kami akan lanjutkan setelah 10 izin tersebut sudah kami penuhi,” jelasnya.
Pemasangan Tiang Tidak Berizin
Banyaknya tiang jaringan wifi Home yang terpasang disejumlah ruas jalan di Kota Palu, tanpa pamit dan belum mengantongi izin persetujuan dari pihak Kelurahan, Namun mengklaim sudah mengantongi izinya bahkan telah terjadi proses pembayaran kompensansi.
Lurah Kamonji, Kecamatan Palu Bara,Moh Rizal Saleh mengatakan, sebelum informasi menyebut dua Kelurahan yang telah mengeluarkan rekomendasi pemasangan tiang jaringan wifi Home, namun disampaikan Rizal bahwa tidak benar.
Rizal mengungkapkan bahwa pihak perusahaan datang membawa surat permohonan izin aktivitas pemasangan jaringan pada Bulan Juli 2022, namun tidak dapat menunjukan surat izin sebagai dasar hukum.
“Saya juga kaget dikatakan sudah memberikan izin, sedangkan mereka baru satu kali datang dan setelah tidak ada lagi kabarnya, namun laporan dari Para RT saya sudah ada pemasangan tiang jaringan tanpa pamit,”beber Rizal
Bahkan tiang jaringan tersebut juga terpasang di depan Kantor Kelurahan Kamonji, pihak perusahaan diminta untuk berkoordinasi dengan RT selaku perwakilan warga setelah menunjukan Surat izin, akan tetapi tidak dilakukan.
“Saya bilang bila sudah ada terpasang nanti, temui RT sebab mereka yang tahu warganya,namun sejalan waktu tidak ada lagi tindak lanjutnya namun sudah terpasang tiang, “ujarnya
Selain itu Rizal mendapatkan informasi pihak wifi Home telah menyalurkan dana kompensasi untuk di tiga kelurahan yakni Kelurahan Birobuli Utara, Kelurahan Palupi dan Kelurahan Kamonji Kurang lebih Rp70 juta, namun telah dibawa ‘kabur’ oleh oknum karyawan wifi Home.
“Intinya informasi yang beredar itu bahwa dari Kelurahan Kamonji mengeluarkan surat rekomendasi itu tidak benar. Memang benar di bulan Juli dari wifi home datang mengajukan permohonan izin kegiatan pemasangan tiang jaringan.MS