SIGI, HAWA.ID – Solidaritas Perempuan Palu menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema peningkatan kapasitas paralegal dalam pendampingan dan penanganan kasus perempuan buruh migran (PBM), di Desa Pakuli, Kabupaten Sigi, Jumat (3/4/2026).

Kegiatan ini diikuti 18 peserta yang merupakan perempuan mantan buruh migran bersama anggota keluarganya. FGD tersebut menjadi ruang belajar sekaligus berbagi pengalaman dalam menangani berbagai persoalan yang dihadapi pekerja migran, khususnya perempuan.

Berdasarkan catatan Solidaritas Perempuan Palu, sepanjang 2020 hingga 2025 sedikitnya terdapat 17 kasus perempuan buruh migran yang didampingi dan terindikasi sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mayoritas kasus bermula dari proses pemberangkatan yang tidak sesuai prosedur, sehingga menempatkan pekerja dalam situasi rentan sejak sebelum keberangkatan hingga selama bekerja di negara tujuan.

Berbagai persoalan yang dialami korban antara lain ketidakjelasan atau tidak dibayarkannya upah, pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian, jam kerja berlebih, hingga penahanan dokumen resmi seperti paspor dan kontrak kerja oleh agen atau majikan. Selain itu, pembatasan komunikasi dengan keluarga serta kekerasan fisik dan verbal juga kerap terjadi.

Salah seorang peserta, NA (inisial), membagikan pengalamannya saat bekerja di Timur Tengah pada 2023. Ia mengaku menerima upah yang tidak sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati sebelum keberangkatan.

“Di kontrak tertulis 1.600 riyal, tapi saat bekerja saya hanya menerima 1.200 riyal. Ketika saya tanyakan ke agen, mereka bilang keberangkatan kami tidak mendapat izin pemerintah. Bahkan setelah lima bulan, gaji saya tidak pernah naik. Di situ saya sadar telah dibohongi,” ujarnya.

Dalam FGD ini, peserta mendapatkan penguatan kapasitas di tiga aspek utama, yakni pemahaman hak-hak buruh migran berdasarkan Konvensi PBB 1990 dan CEDAW, prosedur migrasi aman, serta pendekatan berbasis perspektif feminis dalam pendampingan kasus.

Ketua Badan Eksekutif Kolektif Solidaritas Perempuan Palu, Riana, menilai pemerintah perlu bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran perempuan, khususnya yang bekerja di sektor informal.

Ia juga mendorong evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai membatasi ruang kerja aman bagi perempuan migran.

“Pembatasan penempatan di sektor informal, khususnya di kawasan Timur Tengah, justru mendorong praktik keberangkatan tidak prosedural yang berisiko membuka celah TPPO,” kata Riana.

Selain itu, kegiatan ini turut mendorong implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Migran agar lebih optimal di tingkat komunitas.

Solidaritas Perempuan Palu berharap penguatan jaringan paralegal berbasis komunitas ini dapat menjadi fondasi sistem perlindungan yang berkelanjutan bagi perempuan buruh migran di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.LIA