PALU, HAWA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (SUlteng), telah melakukan pengawasan tahap pertama proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di kabupaten/kota di Sulteng.
Dari hasil pengawasan itu, Bawaslu menemukan ada 60 kasus cacat prosedur yang tersebar di beberapa daerah.
Hal ini diungkapkan ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun di sela-sela kegiatan sosialisasi pengawasan partisipasi yang diselenggarakan Bawaslu Sulteng, Jumat (19/7/2024) di salah satu hotel di Palu.
Nasrun membenarkan 60 kasus itu diantaranya tiga kasus di kabupaten Sigi, dimana jumlah kepala keluarga yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker.
15 kasus di Palu, Buol, Banggai, dan Banggai kepulauan, jumlah kepala keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker. Selanjutnya 37 kasus di Sigi, Donggala, Banggai, dan Buol yang mana jumlah pantarlih yang terbukti sebagai anggota atau pengurus partai politik Pemilu terakhir.
Kemudian lanjut Nasrun, lima kasus di Banggai kepulauan, dimana jumlah Pantarlih yang tidak mencoklik secara langsung.
Menurutnya, Bawaslu melakukan pengawasan proses coklit tahap 1 sejak 27 Juni 2024, hingga 8 Juli 2024. Pengawasan ini dilakukan menggunakan dua metode yaitu mengikuti proses coklit langsung yang dilakukan Pantarlih, dan uji publik.
Temuan tersebut disampaikan ke KPU dan ditindaklanjuti.
“Karena keterbatasan Sumber daya manusia di Bawaslu, pengawasan proses coklit yang dilakukan oleh Bawaslu menggunakan dua metode yaitu mengikuti pantarlih dan uji publik,” ujarnya.
Dari hasil pengawasan tahap 1 ini sdh ada sejumlah kasus yang ditemukan, dan pengawasan tahap selanjutnya atau tahap dua akan dilaksanakan mulai 24 Juli 2024.
“Hasil pengawasan selanjutnya akan kami laporkan kemudian mengingat basis data semua ada di kabupaten kota,” kata Nasrun.LIA