PALU, HAWA.ID – Bawaslu Sulteng mempersiapkan sejumlah langkah sebagai bentuk kebijakan dalam mendorong proses percepatan penyelesaian sengketa.
Hal itu diutarakan Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin saat memimpin Rapat Koordinasi Tata cara Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu, di Hotel Best Western Plus Coco, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (29/1/2023).
Kata Jamrin, Dalam Penyelesaian Sengketa Antar Peserta atau PSAP Pemilu dengan mengedepankan empat hal menjadi fokus menyelesaikan sengketa.
“Empat hal yang menjadi fokus yakni gagasan utama, spirit baru kelembagaan, Fokus Kebijakan, mempersiapkan diri untuk menghadapi Pemilu,” kata Jamrin.
Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin mengatakan, terkait dengan gagasan utama dalam penyelesaian sengketa adalah aturan yang berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa termasuk Perbawaslu sebagai lentera dan garda terdepan kelembagaan.
Selain itu gotong royong juga akan menjadi jiwa dan irama dalam menjalankan tugas kelembagaan harus mampu mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam proses penyelesaian sengketa bagi peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu, Bawaslu harus bisa menjadi juru damai dalam proses penyelesaian sengketa.
Menurut Jamrin, Bawaslu Provinsi harus mampuh mengejahwantakan semangat Perbawaslu Nomor 03 tahun 2022 berkaitan dengan pola hubungan, sehingga harus mampuh membangun maindset kelembagaan menjadi prioritas, dan tidak ada lagi mental kompartemen dalam lembaga Bawaslu Provinsi.
“ini semangat kolektif kolegial, musyawarah mufakat serta semangat kebersamaan akan menjadi modal dalam menyelesaiakan setiap problem dalam tahapan Pemilu, baik itu sengketa proses, maupun pelanggaran Pemilu, serta meneguhkan marwah rapat pleno sebagai keputusan tertinggi lembaga,” ujar Jamrin.
Jamrin menjelaskan berkaitan dengan fokus kebijakan, maka langkah yang dilakukan oleh Bawaslu dengan meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta Pemilu.
Jamrin menuturkan, pihaknya terus berupaya mewujudkan penyelesaian sengketa yang modern, serta meningkatkan kualitas majelis pemeriksa dalam proses penyelesaian sengketa, dan meningkatkan kualitas jajaran sekretariat yang akan menjadi pendukung dalam proses penyelesaian sengketa.
“Jadi Bawaslu dalam mempersiapkan diri dalam menghadapi Pemilu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Bawaslu, serta dukungan sekretariat sebagai supporting system, dan sinergitas dengan sesama penyelenggara Pemilu dan stakeholders lainnya,” tuturnya.*/LIA