JAKARTA, HAWA – Setiap Idul Adha, umat Islam menunaikan kurban sebagai bentuk ibadah dan solidaritas sosial. Memahami pembagian daging kurban secara tepat membantu memastikan pelaksanaannya sesuai syariat dan manfaatnya merata. Di banyak tempat, perempuan juga mengambil peran penting dalam mengatur dan menyalurkan daging ke rumah-rumah warga.

Menurut ketentuan dalam fikih Islam, pembagian daging kurban sebaiknya menjadi tiga bagian:

  1. Sepertiga untuk pekurban dan keluarganya.
    Pekurban boleh menyimpan, memasak, atau membagikan bagian ini kepada anggota keluarga.
  2. Sepertiga untuk kerabat dan tetangga.
    Pembagian ini bersifat sunnah untuk mempererat hubungan sosial di lingkungan sekitar.
  3. Sepertiga untuk fakir miskin dan yang membutuhkan.
    Bagian ini wajib disalurkan kepada mustahik agar nilai sosial kurban benar-benar terasa di masyarakat.

Pekurban tidak boleh menjual bagian dari daging kurban, kulit, atau bagian tubuh lainnya. Panitia juga tidak boleh memberikan upah kepada penyembelih dalam bentuk bagian dari hewan kurban.

Banyak perempuan memimpin pembagian daging di tingkat RT, lingkungan masjid, atau komunitas sosial. Mereka membantu mencatat penerima, menyiapkan kantong daging, dan mengantar langsung ke rumah warga yang membutuhkan. Beberapa komunitas ibu juga mengatur dapur umum untuk mengolah sebagian daging kurban sebagai sajian kebersamaan.

Perempuan juga berperan memastikan pembagian dilakukan dengan adil, tanpa melihat status sosial atau kedekatan pribadi. Nilai keikhlasan dan tanggung jawab yang mereka tunjukkan memperkuat makna ibadah kurban sebagai bentuk kepedulian kolektif.

Umat Islam dapat merujuk panduan resmi dari Kementerian Agama terkait teknis pembagian daging, syarat mustahik, dan ketentuan lain yang perlu diperhatikan panitia.LIA