JAKARTA, HAWA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 7,27 triliun sebagai bagian dari efisiensi yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, pemerintah memastikan gaji ke-13 guru tetap akan dibayarkan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan pemangkasan anggaran tersebut mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp 8,03 triliun.
Dengan perubahan ini, total anggaran Kemendikdasmen yang sebelumnya Rp 25,5 triliun bertambah menjadi Rp 26,27 triliun.
“Kami menerima surat dari Kementerian Keuangan pada 24 Januari 2025 yang berisi efisiensi anggaran sebesar Rp 8,03 triliun.
Namun, setelah ada penyesuaian, efisiensi yang diterapkan menjadi Rp 7,27 triliun,” kata Mu’ti dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Mu’ti menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak akan mengganggu hak aparatur sipil negara (ASN), termasuk gaji, tunjangan, serta gaji ke-13.
Ia memastikan prinsip-prinsip efisiensi yang diterapkan tetap melindungi hak pegawai dan bantuan sosial.
“Tidak diperkenankan terjadinya pagu minus pada gaji dan tunjangan pegawai. Belanja bantuan sosial juga tidak dikenakan efisiensi,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah tetap mempertahankan anggaran tunjangan profesi guru non-PNS, yang bahkan dinaikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.
Dana beasiswa sebesar Rp 278 miliar juga tetap tersedia, termasuk beasiswa afirmasi untuk daerah tertinggal.
Mu’ti juga menyebut bahwa pendidikan profesi guru (PPG) tetap berjalan bagi ASN dan non-ASN yang belum memiliki sertifikasi.
Dari total 806.000 guru yang membutuhkan sertifikasi, sekitar 400.000 di antaranya tetap bisa mengikuti PPG tahun ini.
“Kami tetap menjalankan program ini sesuai arahan Presiden,” ujarnya.
Kebijakan efisiensi ini merupakan bagian dari penyesuaian anggaran di berbagai kementerian dan lembaga untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana negara.*/ECA