, MERCUSUAR – 94 honorer tenaga pendidik dan kependidikan non- di Universitas Tadulako (Untad) harus menelan pil pahit. Kontrak kerja mereka tidak diperpanjang.. Informasi ini datang bersamaan dengan berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan Rektor Untad pada 30 April 2025, tepat dua hari sebelum peringatan Hari Nasional.

Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof. M. Rusydi, menandatangani dan mengirimkan pemberitahuan tersebut melalui Surat Nomor 3671/UN28/KP.00/2025., tertanggal 28 April 2025.

Dalam surat itu, Untad memberhentikan sebanyak 49 tenaga kependidikan non- dari berbagai unit kerja, termasuk Biro Akademik dan Kemahasiswaan (2 orang), Biro Keuangan dan Umum (10 orang), dan Fakultas Kedokteran (7 orang). Selain itu, 33 tenaga pendidik dari berbagai fakultas juga tidak mendapatkan perpanjangan kontrak.

4-6 Tahun Mengabdi Jadi Honorer

Seorang tenaga pendidik yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. dan rekan-rekannya tidak tercatat dalam databaseBadan Negara (BKN), padahal mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun. Ia menegaskan, jika BKN mencatat mereka dalam database, seharusnya mereka memiliki peluang untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ().

“Jika terdata di BKN, kami bisa ikut seleksi tahap I atau II. Sayangnya, hingga kini kami belum masuk dalam database, padahal sebagian besar sudah bekerja 4 hingga 6 tahun,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bagaimana rekan-rekannya yang berusia di atas 35 tahun kebingungan mencari pekerjaan setelah universitas memutus kontrak mereka.

Rektor Untad, Prof. Amar, membenarkan keputusan pemberhentian 94 tenaga honorer yang terdiri dari 33 dosen dan 61 tenaga kependidikan. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini mengikuti regulasi pemerintah pusat terkait penghentian tenaga honorer per 1 Mei 2025.

“Aturan ini sudah diterapkan sejak Desember 2024. Namun kami sempat memberikan perpanjangan waktu sambil menunggu keputusan soal skema kerja paruh waktu dari pemerintah,” jelasnya.

Jika pemerintah membuka kembali peluang kerja paruh waktu atau rekrutmen tahap II, Prof. Amar menegaskan bahwa universitas akan merekrut kembali tenaga honorer yang telah diberhentikan.

“Kami berharap pemerintah pusat segera memberi kepastian agar kami bisa kembali mempekerjakan mereka secara legal dan mendapatkan hak sesuai aturan,” katanya.ECA