PALU, HAWA.ID – Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Sulawesi Tengah terus didorong untuk memperkuat legalitas aset keagamaan. Sebanyak 33 sertifikat tanah diserahkan kepada pengelola rumah ibadah dan yayasan pendidikan keagamaan dari sembilan kabupaten/kota.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Palu, Rabu (1/4/2026).
Nusron menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
“Ini adalah bentuk legalitas dan kekuatan hukum atas tanah wakaf. Kami mendorong jajaran BPN di daerah untuk mempercepat proses sertifikasinya,” ujar Nusron dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Dari total sertifikat yang diserahkan, 16 diantaranya merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara 17 lainnya merupakan sertifikat wakaf. Sertifikasi ini diharapkan dapat melindungi aset keagamaan sekaligus mendukung pemanfaatannya secara optimal.
Salah satu penerima, Ahmad Zaini Ismail, nadzir Yayasan Dhiyaaul Ma’rifah Indonesia di Kabupaten Sigi, menyebut sertifikat tersebut menjadi syarat penting bagi operasional pondok pesantren yang dikelolanya.
“Legalitas tanah ini menjadi modal awal bagi kami untuk mengurus izin operasional pesantren,” katanya.
Selain penyerahan sertifikat, Nusron juga meresmikan Masjid Nurul Ikhlas yang dibangun oleh keluarga besar ATR/BPN Sulawesi Tengah. Masjid tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan ibadah dan sosial keagamaan bagi pegawai maupun masyarakat sekitar.
Dalam kunjungan itu, Nusron turut memberikan pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat pusat dan daerah, termasuk Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana dan Kepala Kanwil BPN Sulteng Muhammad Naim.LIA