TOLITOLI, HAWA — Polisi menggagalkan penyelundupan 30 Kg sabu asal Malaysia di Pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli, Kamis (24/7/2025). Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menangkap satu unit speed boat yang baru merapat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, memimpin langsung operasi tersebut. Ia menyebut, penyelidikan berlangsung sejak Mei 2025 setelah menerima laporan dari warga.

“Pengungkapan ini hasil penyelidikan intensif selama tiga bulan. Targetnya jaringan sabu lama yang kami buru sejak 2021,” kata Pribadi Sembiring di Palu, Senin (28/7/2025).

Polisi menemukan dua karung besar berisi total 30 Kg sabu di dalam kapal cepat. Tiga orang diduga kurir turut diamankan. Mereka berinisial JK (68) warga Tolitoli, serta HS (47) dan S (28) dari Berau, Kalimantan Timur.

Menurut penyelidikan, JK berangkat dari Tolitoli ke Tarakan menggunakan kapal perintis. Ia lalu menuju Desa Balikukup, Berau, untuk bertemu HS. Keduanya menggunakan speed boat menuju Semporna, Malaysia, dan mengambil sabu dari jaringan internasional yang disebut milik “Saudara G”.

Setelah menerima sabu, keduanya kembali ke Indonesia, singgah lagi di Berau, lalu membawa S dalam perjalanan ke Tolitoli. Mereka sempat berhenti di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum tiba di Pantai Kapas.

“Selain sabu, kami menyita tiga telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi selama penyelundupan,” ujar Sembiring.

Ia memastikan penyidik terus menelusuri jalur distribusi dan pemasok sabu dari luar negeri.

Tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

Jika asumsi satu gram sabu bisa merusak lima nyawa, maka pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa.LIA