JAKARTA, HAWA — Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan untuk memperingati HUT ke-80 RI. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan ini secara resmi, agar masyarakat dapat menikmati waktu lebih panjang dalam merayakan kemerdekaan.
Libur ini tercantum dalam SKB Tiga Menteri Nomor 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024. Surat tersebut menetapkan 18 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Senin, sebagai tanggal merah. Dengan begitu, masyarakat akan merasakan akhir pekan panjang setelah upacara 17 Agustus.
“Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, agar masyarakat memperoleh waktu luang lebih banyak untuk merayakan HUT ke-80 RI,” kata Presiden.
Selain itu, Menteri Sekretaris Negara menerbitkan surat edaran pada 28 Juli 2025 untuk mendukung perayaan nasional. Surat tersebut mengimbau seluruh kementerian, lembaga negara, serta pemerintah daerah agar memasang bendera Merah Putih dan dekorasi kemerdekaan sepanjang bulan Agustus.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro juga menyampaikan tujuan dari kebijakan ini.
“Libur tambahan ini ditetapkan untuk memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dalam merayakan HUT RI ke-80, sekaligus meningkatkan semangat nasional dan optimisme,” ujar Juri.
Pemerintah mendorong masyarakat untuk memanfaatkan 18 Agustus menjadi tanggal merah dengan mengikuti berbagai perlombaan dan kegiatan kemerdekaan. Pemerintah juga menyebutkan libur tambahan sebagai bagian dari strategi perayaan yang lebih meriah dan partisipatif.LIA