PALU, .ID –  Dinas Provinsi menggelar Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) yang dibuka Sekprov Dra. Novalina, M.M di hotel Palu Golden pada Rabu (15/11/2023).

Tujuan rapat diantaranya memberi rekomendasi sebagai dasar penerbitan izin pengangkatan anak oleh pengadilan.

Tim PIPA kata ketua panitia Kiki Rezqi Ramdaniasari, S.STP, M.Si beranggotakan 12 orang yang berasal dari sejumlah OPD dan instansi pusat.

Lanjutnya lagi pada sidang ini akan diputuskan beberapa usulan pengangkatan anak oleh Calon Angkat (COTA) terhadap Calon Anak Angkat (CAA).

“Untuk Palu sebanyak 11 pasangan COTA, Parigi Moutong 3 dan 1,” Ia melaporkan.

Sementara itu, Sekprov Novalina saat membaca sambutan Rusdi Mastura mengaku terenyuh hatinya melihat pasangan COTA dan CAA yang hadir.

“Hari ini saya terenyuh ternyata masih banyak orangtua yang berlimpah kasih sayangnya kepada anak-anak kita semua,” kata Sekprov Novalina mengungkapkan suasana hatinya.

Pengangkatan anak kata sekprov melanjutkan sambutan yang dibacanya, harus memenuhi ketentuan hukum negara.

Begitu pula dengan hukum Islam yang menyatakan pengangkatan anak diperbolehkan selama tidak memutus hubungan darah dengan orangtua kandung.

Di samping itu, anak angkat tidak berkedudukan sebagai ahli waris dari orangtua angkatnya melainkan tetap sebagai ahli waris dari orangtua kandungnya.

Sekprov juga menegaskan pentingnya surat perjanjian pengangkatan anak agar pihak kandung tidak mengambil anaknya yang sudah diserahkan kepada angkat.

“Mudah-mudahan hal ini menjadi amal ibadah kita semua karena diawali dengan rasa cinta kita kepada anak-anak yang jadi titipan Tuhan,” pungkasnya.*/LIA