PALU, HAWA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, mulai 15 Oktober 2022 akan melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu. Jadwal verifikasi Parpol dilaksanakan secara serentak hingga 4 November 2024 mendatang.
Mengawali pelaksanaan verifikasi faktua, KPU Kota Palu melakukan rapat koordinasi persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Jumat (14/9/2024) di salah satu hotel di Kota Palu.
Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid saat membuka Rapat Koordinasi mengatakan, berdasarkan jadwal tahapan Pemilu, KPU akan melakukan verifikasi faktual sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang.
Menurutnya, setelah diumumkan Parpol yang lolos verifikasi administrasi, dilanjutkan dengan penyampaian dari KPU Kota Palu untuk tahapan verifikasi factual.
KPU RI telah mengumumkan 18 parpol yang lolos tahapan verifikasi administrasi, sehingga Agussalim berharap seluruh Parpol yang telah dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi tersebut, untuk mempersiapkan diri sebelum KPU turun lapangan untuk melakukan verifikasi.
Agussalim juga berharap peran aktif Parpol dalam proses verifikasi sehingga bisa berjalan dengan baik hingga tahap selanjutnya.LIA