PALU, HAWA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna pada Selasa (4/3), dengan agenda penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (ProPemPerda) Kota Palu Tahun 2025.
Dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan anggota DPRD Kota Palu.
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah membahas dan menyetujui perubahan ProPemPerda Kota Palu Tahun 2025.
Perubahan ini diajukan untuk memasukkan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu, yang sebelumnya tidak termasuk dalam ProPemPerda yang telah ditetapkan pada 13 November 2024.
Proses pembahasan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah yang diwakili oleh Plt. Asisten Administrasi Perekonomian Setda Kota Palu dan perangkat daerah terkait.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu juga memberikan pertimbangan terhadap perubahan tersebut setelah mendengarkan penjelasan tentang urgensi dan alasan perubahan.
“Berdasarkan keputusan rapat Badan Pembentukan Perda, kami menyetujui perubahan ProPemPerda Kota Palu Tahun 2025, dan selanjutnya rancangan peraturan daerah ini akan dilanjutkan dalam mekanisme pembahasan tingkat lebih lanjut,” kata Rico Djanggola.
Dengan persetujuan tersebut, rancangan peraturan daerah tentang jaringan utilitas terpadu diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas bagi penyelenggaraan utilitas di Kota Palu.
Rapat paripurna ini kemudian ditutup setelah laporan kehadiran anggota DPRD, yang menyatakan bahwa kuorum telah tercapai.
Dalam sambutannya, Rico Djanggola tidak lupa mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa kepada umat Islam yang akan menyambut bulan Ramadhan.
“Atas nama pimpinan DPRD Kota Palu, kami mengucapkan selamat menunaikan ibadah bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Semoga bulan penuh berkah ini membawa kedamaian dan kesejahteraan bagi kita semua,” ujar Rico.*/LIA