RIAU, HAWA – Siti Hawa (67), Pulau Rempang, bersama dua orang lainnya, Sani Rio (37) dan Abu Bakar (54), ditetapkan sebagai tersangka setelah menolak penggusuran terkait proyek Rempang Eco-City.

Proyek yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) ini melibatkan Xinyi Group, perusahaan asal Tiongkok, bersama PT Makmur Elok Graha (MEG) dan BP Batam.

Masyarakat menilai proyek ini mengancam tanah leluhur mereka yang telah dihuni selama berabad-abad.

Penolakan terhadap proyek ini dilakukan melalui aksi damai, pemasangan , serta pelaporan dugaan intimidasi. Namun, mereka menghadapi tindakan dan kekerasan.

Pada 17 Desember 2024, terjadi bentrokan antara dan Tim PT MEG. Insiden bermula saat warga mencoba mencegah pengrusakan penolakan proyek.

Puluhan karyawan PT MEG datang dengan kendaraan tanpa plat nomor dan menyerang warga di Posko Sembulang Hulu.

Posko dan kendaraan warga dirusak, sementara beberapa orang mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Kepolisian menetapkan Siti Hawa, Sani Rio, dan Abu Bakar sebagai tersangka dengan tuduhan perampasan kemerdekaan berdasarkan Pasal 333 KUHP.

Sementara itu, dari 30 pelaku penyerangan yang diduga berasal dari Tim PT MEG, hanya dua orang yang diproses hukum.

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap tiga warga tidak memenuhi unsur Pasal 333 KUHP.

Menurut advokat Sopandi, kejadian berlangsung di tempat terbuka dan dalam pengawasan aparat kepolisian. Ia menilai tidak ada tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan.

Tim Advokasi meminta kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kejadian 17-18 Desember 2024 dan mengusut para pelaku penyerangan.

Selain itu, mereka juga telah melaporkan kasus ini ke LPSK, Komnas HAM, dan untuk memberikan perlindungan hukum kepada ketiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka.

Komnas HAM telah mengirim surat ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Tim Advokasi juga mendesak Polresta Barelang untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengidentifikasi pelaku penyerangan yang mengakibatkan delapan warga mengalami luka-luka.ECA