PALU, HAWA — Polisi mengonfirmasi bahwa dua penambang meninggal dunia akibat longsor Poboya Palu pada Selasa, 3 Juni 2025. Kejadian berlangsung di Kijang 30, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, di wilayah aktivitas penambangan emas.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menjelaskan bahwa korban tertimpa material longsoran batu dari atas bukit.
“Benar, kami menerima laporan adanya dua korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan Kijang 30. Dugaan awal, korban tertimpa material longsoran batu dari atas bukit,” ujar Deny di Palu.
Satu korban berasal dari Desa Palolo dan meninggal di lokasi kejadian. Korban kedua berasal dari Gorontalo dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Warga melakukan evakuasi dan mengantarkan jenazah ke daerah asal masing-masing.
Deny menyebut bahwa tim kepolisian masih mengalami kendala dalam pengumpulan data karena keterbatasan informasi dari warga sekitar.
“Kami masih terus mendalami identitas korban, namun proses pengumpulan informasi di lapangan cukup terkendala karena masyarakat belum terbuka memberikan keterangan,” jelasnya.
Pihak kepolisian dari Reskrim Polresta Palu dan Kapolsek Mantikulore masih berada di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mencatat keterangan para saksi. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di area yang rawan longsor, terutama wilayah tambang ilegal seperti di Kijang 30.
Kejadian itu terjadi di dalam kawasan Kontrak Karya yang dikuasai PT Citra Palu Minerals. Namun, pihak kepolisian belum menyebutkan apakah PT Citra Palu Minerals menjalankan aktivitas penambangan di titik tersebut sesuai izin resmi atau tidak. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui status legalitas kegiatan tambang di Kijang 30.
Longsor Poboya Palu kembali menyoroti risiko tinggi yang dihadapi para penambang liar di Sulawesi Tengah. Aktivitas serupa sebelumnya juga mencatatkan insiden serupa, khususnya di wilayah pegunungan dengan akses terbatas dan pengawasan lemah.LIA