BANGGAI, HAWA.ID – Pengadilan Negeri Kelas II Luwuk, kabupaten Banggai menjatuhkan vonis pidana penjara kepada 7 pelaku penganiayaan terhadap Almarhum Bripda Meichel masing-masing dengan pidana 6 tahun penjara.
Sementara Keluarga dari almarhum Bripda Meichel A Palem yang menjadi korban penganiayaan para seniornya dari Brimob Kompi II Yon B Pelopor Luwuk, keberatan terkait sanksi hukum kepada ketujuh pelaku.
Diketahui, tujuh orang anggota Brimob terpidana ini yakni Jerun, Hasrin, Kadek Sukadana, Aldi Christiansyah Wengku, I Wayan Rai Arisma, Firmansyah Ananda Putra, Ajit Marzy.
Kakak korban, Bobby A. Palem mengatakan, pihak keluarga meminta agar 7 anggota Brimob pelaku penganiayaan tersebut agar dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Menurutnya, kejahatan 7 anggota Brimob sangat jelas, dimana mereka menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Bobby mengatakan, sebelumnya pihak keluarga telah menerima terkait putusan Pengadilan Negeri Kelas II Luwuk, Banggai, yang menjatuhkan vonis pidana penjara kepada ketujuh pelaku ini masing-masing dengan pidana 6 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan dalam berkas sama dalam perkara 278/ Pid. B/ 2021/ PN Luwuk, di Pengadilan Negeri Kelas II Luwuk, Banggai, Selasa 12 April 2022.
Menurut Bobby, 7 orang terpidana ini melakukan upaya Banding dan putusannya adalah 3,6 tahun penjara dengan Perkara Nomor 278/Pid.B/2021/PN Luwuk.
“Atas putusan banding putusan ini, kami merasa tidak adil, kami yang telah kehilangan anak kandung yang menjadi kebanggaan orang tua hanya karena dianiaya oleh senior-seniornya,” tuturnya.
Bobby memohon kepada Presiden Republik Indonesia kiranya dapat membantu kami keluarga Almarhum Bripda Meichel A Palem untuk mendapatkan keadilan.
Pemintaan itu diantaranya, memerintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, agar memerintahkan Kapolda Sulawesi Tengah untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tujuh orang terpidana tersebut dalam waktu bulan September 2022.
Selanjutnya, memerintahkan Jaksa Agung untuk memerintahkan kepada JPU Ikhwal Zainul untuk melakukan Kasasi atas putusan Banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, agar putusan dapat kembali ke awal putusan yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Luwuk yaitu 6 tahun penjara.
7 pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dalam sebuah acara penjemputan anggota baru di markas pada 1 November 2020. Hanya saja para terdakwa melebihi dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.*/ECA