POHUWATO, HAWA — Polisi menangkap tersangka korupsi Rp362 juta, Dafid R. Abd. Kadir (36), di area hutan tambang Kecamatan Denggilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Jumat malam, (18/7).
Tim Resmob Satreskrim Polres Tojo Una-Una mengamankan Dafid yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 8 Oktober 2024. Polisi menetapkan pria asal Desa Lembanya itu sebagai tersangka penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berdasarkan Laporan Polisi LP-A/3/VI/2025/SPKT/Polres Touna.
Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muh. Syarif, melalui Plt. Kasihumas Iptu Martono, membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul, tersangka Dafid R. Abd. Kadir yang merupakan DPO kasus korupsi APBDes Desa Lembanya telah berhasil kami amankan. Saat ini, tersangka sedang dalam perjalanan menuju Mapolres Touna untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Martono.
Menurut Martono, pelaku sempat berpindah lokasi pelarian. Awalnya ia kabur ke Desa Basalale, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Tim penyidik kemudian melacak keberadaannya hingga mendapati ia berada di Desa Popaya, Kecamatan Denggilo, Kabupaten Pohuwato.
“Berdasarkan penyelidikan, pada 12 Juli 2025 pelaku telah berada di area pertambangan Desa Popaya bersama sekitar 30 penambang tanpa izin,” ujar Martono.
Tim Resmob Polres Touna kemudian berkoordinasi dengan Unit Tipidkor dan meminta bantuan dari Resmob Polres Pohuwato. Gabungan tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap Dafid di area pertambangan pada pukul 20.00 WITA.
Martono menambahkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan tengah dibawa menuju Mapolres Touna. Penyidik juga telah menyita barang bukti terkait penyelewengan dana desa tersebut.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan Dafid menimbulkan kerugian negara sebesar Rp362.316.347,03. Seluruh proses hukum kini ditangani oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Tojo Una-Una.LIA