PALU, HAWA.ID – Sebanyak 51 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Tengah (Sulteng), ditutup sementara karena belum memenuhi standar sanitasi. Puluhan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Penertiban ini dilakukan terhadap SPPG yang belum memiliki IPAL ataupun belum mengantongi SLHS dalam penyediaan program MBG,” ujar Kepala Subbagian Tata Usaha KPPG Palu, Muhammad Aril Putra kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).

Penutupan 51 SPPG itu tertuang dalam surat Badan Gizi Nasional (BGN) bernomor: 1223/D.TWSW/03/2026 yang diteken 31 Maret 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III Rudi Setiawan.

“Ke depan, pemerintah juga akan menerapkan sistem grading atau pengelompokan level untuk seluruh SPPG di Indonesia,” tambah Aril.

Aril mengatakan SPPG yang disetop sementara diminta segera memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, terutama terkait kepemilikan IPAL dan SLHS. Namun tidak ada tenggat waktu atau deadline yang ditetapkan untuk melakukan perbaikan.

“Tidak ada tenggat waktu yang ditentukan. Tapi kami mengimbau agar segera menyelesaikan pengurusan SLHS dan pembangunan IPAL agar bisa kembali beroperasi,” jelasnya.

Pengelola diwajibkan melengkapi dokumen pendukung, termasuk bukti perbaikan seperti foto atau dokumentasi. Laporan tersebut harus disampaikan ke Direktorat Pengawasan BGN untuk diverifikasi sebelum izin operasional kembali diberikan.

“Pengelola SPPG juga diminta berkoordinasi dengan instansi terkait. Untuk pembangunan IPAL, koordinasi dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sementara pengurusan SLHS melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing-masing daerah,” tuturnya.

Saat ini, total SPPG yang telah beroperasi di Sulawesi Tengah tercatat sebanyak 203 unit. Dengan adanya penutupan sementara 51 dapur, maka sebagian layanan MBG ikut terdampak.

“Pemerintah menegaskan, penutupan ini bersifat sementara dan akan dicabut setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh masing-masing pengelola SPPG,” ujar Aril.DTC