JAKARTA, HAWA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pihak swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin TKA Kemnaker pada Senin, 23 Juni 2025. Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menjadi tempat pemeriksaan untuk menelusuri aliran dana yang mencapai Rp53,7 miliar.
Ketiga saksi tersebut adalah Peter Surya Wijaya (alias Peter Chang), pemilik PT Samyang Indonesia; Sucipto, Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia; dan Yuli Pramujiyanti, Direktur PT Gria Visa Solusi. KPK menduga ketiganya mengetahui proses pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) yang melibatkan biaya tambahan.
Menurut KPK, praktik pemerasan itu berlangsung dari 2019 hingga 2023 melalui pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Oknum pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker memungut biaya tambahan antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per TKA, lalu membagikan dana itu kepada berbagai pihak.
“Total uang yang diterima delapan tersangka pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak Rp53,7 miliar. Office boy juga ikut menerima jatah dari hasil pemerasan,” kata Budi Sukmo Wibowo, Juru Bicara KPK, pada Senin.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, termasuk dua mantan pejabat Kemnaker: Suhartono dan Haryanto. Haryanto menerima dana hingga Rp18 miliar, sementara Suhartono memperoleh Rp460 juta. Pegawai Direktorat PPTKA juga menerima Rp8,94 miliar, termasuk untuk makan siang dan kebutuhan internal.
Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi mengaku belum mengetahui total dana yang dipungut dalam praktik ini.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menyelidiki,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kemnaker kini memperbaiki sistem perizinan melalui layanan online Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), bekerja sama dengan BPKP dan KPK.LIA