JAKARTA, HAWA – Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari resmi mengemban tugas sebagai Pejabat Sementara (Plt) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK efektif mulai Sabtu (31/1).
Penunjukan ini bertujuan mengisi kekosongan jabatan setelah Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara mengundurkan diri dari kursi pimpinan. Melalui rapat internal, Dewan Komisioner memilih Friderica Widyasari untuk menjamin kesinambungan operasional serta pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan lancar.
Pihak otoritas menegaskan bahwa penugasan ini mengikuti prosedur Peraturan Dewan Komisioner OJK tanpa memerlukan persetujuan baru dari DPR RI. Mengingat, parlemen sebelumnya telah mengesahkan status beliau sebagai anggota dewan periode 2022-2027 melalui uji kelayakan pada April 2022.
“Tidak ada kekosongan jabatan di OJK saat ini,” kata Friderica Widyasari, Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Dewan Komisioner OJK, pada Sabtu (31/1).
Lahir di Cepu pada 1975, sosok yang akrab dengan sapaan Kiki ini memiliki rekam jejak akademik yang kuat. Ia menamatkan gelar Sarjana Ekonomi di Universitas Gadjah Mada pada 2001, kemudian meraih gelar Doktor Ekonomi dengan predikat cum laude dari institusi yang sama pada 2019.
Selain itu, ia juga mengantongi gelar MBA dari California State University Fresno, Amerika Serikat. Pengalaman profesionalnya membentang luas di industri pasar modal, mulai dari Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia hingga Direktur Utama KSEI dan BRI Danareksa Sekuritas.
Setelah menjabat posisi puncak sementara ini, Friderica Widyasari langsung merencanakan percepatan reformasi pasar modal secara holistik untuk merespons gejolak pasar. Beliau berkomitmen memperkuat penegakan hukum terhadap praktik manipulasi pasar dan fenomena “goreng-menggoreng” saham yang merugikan investor ritel.
Selanjutnya, rencana strategis tersebut mencakup perbaikan kualitas emiten serta peningkatan literasi dan pelindungan konsumen secara masif. OJK juga akan mendorong likuiditas pasar melalui kebijakan minimum free float 15 persen serta optimalisasi peran liquidity provider.
Meskipun memegang tanggung jawab tertinggi, ia tetap menjalankan tugas utamanya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Sinergi dengan pemerintah tetap menjadi prioritas utama guna menjaga stabilitas keuangan nasional di tengah transisi kepemimpinan ini.
Hingga keputusan lebih lanjut keluar, Friderica Widyasari akan memimpin koordinasi seluruh stakeholder terkait untuk memastikan transparansi dan tata kelola yang baik di industri keuangan. Pihak OJK menjamin transisi ini tidak akan mengganggu fungsi pengaturan dan pengawasan publik.*/LIA