JAKARTA, HAWA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membedah skema “jual-beli” kursi haji yang diduga melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Berdasarkan penyidikan awal, ditemukan adanya manipulasi alokasi 20.000 kuota tambahan yang seharusnya menjadi hak jemaah reguler, namun justru dialihkan ke jemaah haji khusus melalui biro travel tertentu.
Angka kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan fantastis, menembus angka Rp1 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang “cukup tebal” terkait peran Gus Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
KPK kini tengah membidik sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel yang diduga mendapat keuntungan dari “jalur belakang” ini. Lembaga antirasuah itu pun mengeluarkan imbauan tegas agar pihak travel segera mengembalikan dana yang berkaitan dengan penyelewengan tersebut.
“Kami mengimbau biro perjalanan atau PIHK agar kooperatif. Jika ada dana yang diterima dari hasil penyimpangan ini, segera kembalikan kepada negara,” tegas Budi Prasetyo.
Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Gus Yaqut karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang sedang digodok oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski statusnya sudah tersangka, Gus Yaqut dalam pemeriksaan terakhir tetap membantah keterlibatannya. Ia mengaku tidak tahu-menahu soal pembagian kuota khusus ke biro travel besar seperti PT Maktour.
“Saya tidak tahu itu. Tidak mungkin Kemenag memberi kuota khusus seperti itu,” elak Gus Yaqut usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lain.*/LIA