JAKARTA, HAWA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, mengeluhkan lamanya proses hukum yang dijalaninya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
“Saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya,” kata Thomas di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025), seperti dilansir dari Antara.
Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung melimpahkan tahap dua kasus tersebut ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili.
Selain Thomas Lembong, pelimpahan juga dilakukan terhadap tersangka lain, Charles Sitorus, beserta barang bukti.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menyatakan kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Untuk TTL (Thomas Lembong), ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles Sitorus atau CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Safrianto.
Thomas Lembong sempat menyampaikan pernyataan kepada awak media di lokasi, tetapi upayanya dihalangi oleh pihak kejaksaan.
“Saya punya hak untuk bicara. Wartawan pada di sini,” kata Thomas saat protes.
Ia juga berharap kebenaran segera terungkap di pengadilan.
“Tentunya, tetap saja kebenaran. Supaya kebenaran terungkap,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari penyelidikan Kejaksaan Agung yang menetapkan 11 orang tersangka.
Thomas Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015–2016, dan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, diduga melakukan importasi gula secara melawan hukum.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Thomas Lembong menilai proses hukum yang menjeratnya terlalu lama sejak surat perintah penyidikan terbit pada Oktober 2023.
“Saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi saya sih agak lama ya prosesnya,” kata dia.
Ketika hendak melanjutkan pernyataannya, ia kembali diinterupsi oleh petugas. “Makin lama nih, diinterupsi terus,” ujar Thomas.
Saat ini, jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan yang akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.*/LIA