JAKARTA, HAWA – Perubahan besar dalam administrasi pertanahan nasional resmi berlaku. Terhitung mulai Senin, 2 Februari 2026, sepuluh jenis dokumen tanah adat lawas resmi kehilangan kekuatan hukumnya sebagai alat pembuktian hak kepemilikan tanah yang sah.

Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari batas waktu lima tahun yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan bahwa dokumen-dokumen yang selama ini masyarakat kenal seperti Girik, Letter C, hingga Petok D tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tunggal. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan menertibkan administrasi pertanahan di seluruh Indonesia.

Daftar Dokumen yang Tak Lagi Diakui

Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat sepuluh jenis surat tanah adat yang terkena dampak kebijakan ini. Dokumen tersebut meliputi Letter C, Petok D, Landrente, Girik, Kekitir, Pipil, Verponding, Erfpacht, Opstal, dan Gebruik.

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menjelaskan latar belakang keputusan ini. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa dokumen-dokumen tersebut sejatinya merupakan produk administrasi perpajakan pada masa lampau, bukan sertifikat kepemilikan hak atas tanah yang sebenarnya.

Oleh karena itu, konversi ke Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi langkah mutlak yang harus pemilik tanah lakukan demi keamanan aset.

Jangan Panik, Dokumen Lama Masih Berguna

Meski status hukumnya berubah, pemerintah meminta masyarakat untuk tetap tenang. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa dokumen lama tersebut tidak serta-merta menjadi sampah kertas.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati dan dikuasai secara fisik, dokumen lama tersebut tetap dapat Anda gunakan sebagai petunjuk atau alas hak dalam memohonkan sertifikat tanah melalui kantor pertanahan,” tegas Shamy.

Pernyataan ini memberikan angin segar bahwa dokumen lawas masih berfungsi sebagai “tiket masuk” untuk proses pendaftaran tanah pertama kali (konversi), asalkan fisik tanahnya jelas dan tidak dalam sengketa.

Panduan Mengurus Konversi ke SHM

Bagi Sahabat Hawa atau kerabat yang masih memegang dokumen adat, proses pengurusan sertifikat kini dibuat lebih terstruktur. Pemohon hanya perlu menyiapkan beberapa langkah administratif:

  1. Surat Pernyataan Riwayat: Pemilik tanah wajib membuat surat pernyataan tertulis mengenai riwayat kepemilikan dan penguasaan fisik tanah.
  2. Saksi Lingkungan: Siapkan minimal dua orang saksi, bisa tetangga atau tokoh masyarakat setempat yang mengetahui sejarah tanah tersebut, untuk memberikan kesaksian.
  3. Legalisasi Desa: Berkas-berkas tersebut harus mendapatkan pengesahan atau stempel resmi dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.
  4. Daftar ke BPN: Bawa seluruh berkas lengkap ke Kantor Pertanahan terdekat di wilayah domisili tanah.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi. Biaya dan prosedur dapat dicek secara transparan melalui aplikasi resmi “Sentuh Tanahku” atau situs web ATR/BPN. Hal ini penting untuk menghindari praktik percaloan yang kerap merugikan masyarakat.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari senayan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyoroti pentingnya langkah ini dalam mempersempit ruang gerak mafia tanah. Dalam kunjungannya ke Kantor Pertanahan Jakarta Selatan pada pertengahan Januari lalu, ia menekankan urgensi pembaruan data.

“Pemerintah sekarang makin serius mengatasi mafia tanah. Karena itu masyarakat yang masih punya sertifikat atau dokumen lama tahun 1967–1997 kami minta segera memperbarui agar mendapatkan kepastian hukum bahwa tanah itu benar-benar sah,” ujar Zulfikar.

Sebagai langkah antisipasi terhadap pungutan liar (pungli) atau kendala layanan, Kementerian ATR/BPN telah membuka saluran pengaduan khusus. Masyarakat dapat melapor langsung melalui layanan pesan WhatsApp di nomor 0811 1068 0000.*/LIA