PALU, HAWA.ID – Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, mengikuti Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu, Jumat (11/8/2023), di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Palu. Rapat Paripurna tersebut beragendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Umum APBD dan Nota Kesepakatan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, kemudian Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Nota Kesepakatan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023.
Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Rizal yang memimpin rapat paripurna menyebutkan, agenda rapat ini sebagaimana yang telah disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Palu, pada 31 Juli 2023 lalu. Dalam rapat Badan Anggaran yang dilakukan secara terpisah tersebut, Badan Anggaran sepakat untuk memfokuskan beberapa hal, diantaranya seperti melakukan rasionalisasi pendapatan daerah, baik pendapatan daerah yang diperoleh dari dana transfer ke daerah dengan jenis dan kebijakannya. Kemudian proyeksi pendapatan asli daerah, dengan menyesuaikan kembali pada perkiraan pendapatan asli daerah, mengacu pada pajak daerah dan retribusi daerah mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maupun kebijakan daerah untuk melakukan belanja daerah dan pembiayaan daerah.
“Hal ini tentunya Badan Anggaran berpegang pada produk hukum perencanaan pembangunan daerah, terkait pengaturan rencana kerja pemerintah daerah sebagai pengejawantahan dari proyeksi rencana pembangunan jangka menengah daerah agar skema pembangunan daerah berpegang teguh dan konsisten pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Rizal.
Dalam kesempatan ini pula, Rizal menjelaskan, Badan Anggaran dalam pelaksanaan rapat selalu menggunakan indikator-indikator ilmiah dan akademis, yang standarisasinya menggunakan metodologi yang jelas dan akurat, serta melihat kondisi faktual di tengah-tengah masyarakat, agar hipotesis maupun asumsi yang mendasari penetapan pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan pada tiap perangkat daerah benar-benar diperuntukkan bagi beberapa hal, seperti (1) program kerja wali kota dan wakil wali kota yang masuk dalam genus pendekatan perencanaan teknokratik; (2) pokok-pokok pikiran DPRD sebagai kategori genus pendekatan perencanaan politis; dan (3) kegiatan Musrenbang baik Musrenbang kelurahan, Musrenbang kecamatan maupun Musrenbang kota sebagai genus pendekatan bottom up.
“Pimpinan rapat mewakili kelembagaan DPRD melihat dari ketiga aspek yang telah diterangkan di atas, berharap kepada pemerintah daerah dapat mendekati keseluruhan akomodir dalam postur APBD nantinya, dengan senantiasa merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rizal.LIA