PALU, HAWA — Polisi sita sabu dan uang tunai dari dua warga Kota Palu, Kamis, 3 Juli 2025. Tim Satresnarkoba Polresta Palu menangkap FK (23) dan MI (34) di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.55 WITA setelah tim menerima laporan masyarakat. Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman menjelaskan bahwa tim telah melakukan penyelidikan sejak 30 Juni 2025.

“Kami menerima informasi dari warga, lalu melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di lokasi dugaan transaksi,” kata Usman.

Tim menemukan tiga paket sabu dari FK dengan berat bruto 2,539 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sebelas lembar plastik klip kosong, satu kotak plastik hitam, dan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Dari MI, petugas menyita lima paket sabu seberat 2,221 gram. Polisi juga menemukan satu ponsel merek Vivo dan satu plastik klip kosong. Total barang bukti sabu dari dua pelaku mencapai 4,760 gram.

“Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kota Palu,” ujar Usman mewakili Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams.

Selain itu, Usman menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan secara cepat dan profesional,” tegasnya.

Polisi menahan kedua pelaku di Mapolresta Palu. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pelaku peredaran narkotika dapat dikenai hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal 20 tahun.LIA