PALU, HAWA — Polda Sulawesi Tengah membantah kabar yang menyebut polisi menyita 20 kg sabu di Kulawi. Polisi menyebut informasi tersebut hoaks dan tidak sesuai fakta.
Sebelumnya, akun media sosial bernama ‘Adeng Inar’ mengunggah narasi “Penggerebekan tadi MLM di Kulawi 20 kg menyala bossssss.” Polda Sulteng menyatakan informasi itu keliru.
“Penangkapan terjadi di BTN Green Garden, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, bukan di Kulawi. Barang bukti yang kami sita 20 sashet sabu seberat 1.020,06 gram,” kata AKBP Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Rabu (16/7).
Pelaku berinisial SP (44), warga Desa Boladangko, Kecamatan Kulawi. Polisi menangkap SP saat membawa sabu dari wilayah Tatanga, Kota Palu, untuk diedarkan di Kota Palu.
Polisi juga mengamankan satu unit handphone, satu speaker, satu plastik hitam, satu timbangan digital, dan dua pack plastik klip kosong sebagai alat bantu pengemasan.
Polda Sulteng mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Penyebaran hoaks dapat menyesatkan publik dan mengganggu proses penegakan hukum.
SP kini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 112 serta 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.LIA