JAKARTA, HAWA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan OJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang gugatan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Aturan ini berlaku sejak 22 Desember 2025. OJK gugat pelaku usaha nakal langsung ke pengadilan tanpa bebankan biaya kepada konsumen.
POJK 38/2025 OJK gugatan perlindungan konsumen berikan wewenang institusional kepada regulator. OJK ajukan tuntutan atas perbuatan melawan hukum pelaku usaha berizin atau pernah berizin. Konsumen terima ganti rugi jika pengadilan kabulkan, sementara OJK tanggung semua biaya hukum.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi jelaskan aturan ini lanjutkan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. OJK ubah undang-undang tersebut dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sektor Keuangan.
Selain itu, OJK tegaskan gugatan ini bukan class action. “Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action),” kata OJK dalam keterangan resminya, Selasa (20/1/2026).
Konsumen nikmati kemudahan opt-out dalam 30 hari kerja sejak pengumuman. Namun, OJK prioritaskan kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. Pelaku usaha konvensional atau syariah hadapi pengawasan ketat.
Sementara itu, sinergi erat terjadi dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung terbitkan PERMA Nomor 4 Tahun 2025 soal tata cara adili gugatan OJK. Pengadilan Niaga tangani kasus konvensional. Pengadilan Agama urus prinsip syariah.
Kemudian, OJK koordinasi intensif sejak awal penyusunan. Aturan ini kuatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. Konsumen kini lindungi maksimal tanpa ribet proses hukum panjang.
Meskipun begitu, OJK umumkan daftar konsumen secara transparan. Proses ini pastikan partisipasi sukarela. Pelaku usaha waspadai risiko gugatan institusional OJK.
POJK 38/2025 OJK gugatan perlindungan konsumen ini respons cepat terhadap keluhan masyarakat. OJK harapkan implementasi lancar mulai 2026. Masyarakat pantau perkembangan resmi.*/LIA