PALU, HAWA.ID – Upaya meningkatkan pemahaman hukum bagi komunitas ragam gender terus didorong melalui kegiatan diskusi bertajuk Sinergi Kebijakan dan Perlindungan: Panduan Praktis PERWALI dan Mitigasi Hukum bagi Komunitas” yang digelar Gema Lentera Peduli Tadulako di salah satu Cafe di Kota Palu, Sabtu (11/4/2026).

Dalam kegiatan ini, Moh Rifki Saputra dari LBH APIK Sulawesi Tengah hadir sebagai narasumber yang mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pedoman perlindungan dan pelayanan hukum yang inklusi bagi kelompok rentan Kota Paludan membahas pentingnya perlindungan hukum bagi kelompok rentan, khususnya komunitas ragam gender.

Diskusi ini menjadi ruang edukasi bagi peserta untuk memahami kebijakan daerah terkait perlindungan dan layanan bantuan hukum yang inklusif. Perwali 51 Tahun 2023 dinilai sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan hukum yang adil dan setara bagi seluruh warga.

Direktur Maleo Sulteng, Suharlin S Sabani mengatakan, komunitas ragam gender masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan, mulai dari stigma sosial, diskriminasi, hingga keterbatasan akses terhadap layanan hukum.

Ia juga menyoroti adanya sejumlah regulasi di tingkat nasional yang berpotensi menimbulkan kerentanan jika ditafsirkan secara luas, sehingga diperlukan pemahaman hukum yang kuat di tingkat komunitas.

“Penting bagi komunitas untuk mengetahui hak-haknya serta memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi dan merespons risiko hukum yang dihadapi,” ujarnya.

Sementara itu, Moh Rifki Saputra dari LBH APIK Sulteng memaparkan secara rinci substansi Perwali 51 Tahun 2023, termasuk mekanisme akses layanan bantuan hukum bagi kelompok rentan.

Ia menjelaskan bahwa Perwali tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih inklusif, asalkan dipahami dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Kegiatan ini diikuti oleh 25 peserta dari berbagai unsur, di antaranya komunitas HIWARI Kota Palu, POMPEGAYA, Maleo Donggala, komunitas ragam gender muda, hingga perwakilan lembaga bantuan hukum dan jurnalis.

Dengan format diskusi interaktif dan tanya jawab, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum peserta, termasuk dalam memahami sistem hukum di Sulawesi Tengah serta mengidentifikasi potensi risiko hukum yang dihadapi.

Selain itu, forum ini juga diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong lahirnya regulasi daerah yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proyek Eastern Advocacy for Five Safe & Tolerant Cities, yang bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan komunitas dalam mewujudkan kota yang aman, setara, dan berkeadilan.LIA