SURABAYA, HAWA – UD Sentosa Seal, perusahaan suku cadang mobil di Surabaya, menerapkan denda salat Jumat bagi karyawan yang melaksanakan ibadah lebih dari 20 menit.
Besaran denda mencapai Rp 20.000 hingga Rp 30.000, tergantung durasi keterlambatan. Perusahaan ini juga menahan 31 ijazah karyawan dan memotong gaji Rp 10.000 setiap kali salat Jumat.
Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, menjadi sorotan setelah laporan karyawan muncul. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyebut kebijakan denda salat Jumat ini melanggar hukum.
Ia melakukan inspeksi mendadak pada 17 April 2025 di gudang perusahaan di Margomulyo Permai H14, Surabaya, bersama Wakil Wali Kota Armuji.
Karyawan melaporkan praktik lain, seperti potongan gaji dua hari untuk absen satu hari dan denda Rp 70.000 bagi yang sakit meski ada surat dokter. Penahanan ijazah memerlukan pembayaran Rp 2.000.000 untuk pengembalian.
Peter, mantan karyawan, mengatakan karyawan Muslim tetap melaksanakan salat Jumat meski gaji dipotong. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mendampingi 30 eks karyawan melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 17 April 2025.
Ia meminta polisi mengusut kasus penahanan ijazah. Peraturan daerah melarang penahanan ijazah dengan ancaman pidana enam bulan atau denda Rp 50 juta. UD Sentosa Seal tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang memicu pertanyaan tentang legalitas operasionalnya.
Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur memanggil Jan Hwa Diana, tetapi ia membantah menahan ijazah. Mediasi yang melibatkan Immanuel Ebenezer gagal karena Diana tidak kooperatif.
Pemerintah kota membuka posko pengaduan untuk membantu karyawan terdampak. Kasus ini masih berlangsung, dengan polisi memproses laporan karyawan. Pemkot Surabaya berjanji mengawal kasus hingga tuntas.