BALI, HAWA.ID – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan Studi Komperatif ke PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Bali, Kamis (16/03).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk membahas dan mendalami isi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kelembagaan sehubungan dengan perubahan status Bank Sulteng dari Persero menjadi Perseroda serta Raperda Kecukupan Modal.
Pansus yang dipimpin oleh Yus Mangun, SE, dihadiri oleh beberapa anggota Pansus lainnya, seperti H. Moh Nur Dg Rahmatu, SE, Ronald Gulla, ST, Muslih S.Kep Ns, H. Suriyanto, SH.,MH, H.M Tahir Hi, Siri, SE.,MH, dan H. Muh Ismai Junus, SE.
Yus Mangun menyampaikan tujuan Studi Komperatif ke BPD Bali tersebut ialah untuk mempelajari pengelolaannya serta merespons rekomendasi hasil konsultasi di Kemendagri bahwa BPD Bali akan merubah statusnya dari Persero menjadi Perseroda Tbk.
Menurut catatannya, Bank Sulteng belum memenuhi syarat kecukupan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12/2020 hingga saat ini. Ia ingin mengetahui lebih jelas mengenai capaian BPD Bali dalam mendapatkan modal inti yang melebihi persyaratan dari OJK serta perbandingan jumlah penyertaan modal antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Direksi PT. Bank Pembangunan Bali memaparkan langsung bagaimana BPD Bali memenuhi POJK sebagai bank umum yang memiliki modal inti sebesar Rp 4 triliun sejak tahun 2015, juga penyertaan modal dari Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota, ditambah dengan laba tahun sebelumnya yang masih mengendap.
Direksi BPD Bali menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang melarang siapa yang menjadi pemegang saham mayoritas, seperti Pemda Kabupaten Badung yang menjadi penyumbang saham terbesar saat ini dengan jumlah 43,89%, sementara Provinsi sebesar 33,27%.
Sementara, BPD Bali belum berencana mengubah status dari Perseroan menjadi Perseroda Tbk karena mayoritas pemegang saham masih menginginkan PT. Bank Pembangunan Bali sepenuhnya dimiliki oleh Pemda.*/LIA