HAWA – Pemuda Takalar bernama Yusuf Saputra (20) mengalami penganiayaan oleh oknum polisi yang memaksanya mengakui kepemilikan narkoba dan memeras keluarga dengan uang tebusan. Peristiwa ini terjadi pada 27 Mei 2025 di Lapangan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Enam orang mendekati Yusuf, termasuk Bripda Andika dari Satuan Sabhara Polrestabes Makassar. Mereka menodongkan senjata api, memukuli, dan membawa Yusuf ke tempat sepi. Di sana, korban diikat, dipukuli, dan ditelanjangi. Oknum polisi juga memaksa Yusuf mengaku memiliki narkoba jenis tembakau gorila yang bukan miliknya. Penyiksaan berlangsung hampir tujuh jam, dari pukul 22.00 hingga sekitar pukul 05.00 WITA keesokan harinya.
Keluarga Yusuf mendapat tekanan untuk membayar uang tebusan sebesar Rp15 juta. Setelah negosiasi, jumlah turun menjadi Rp5 juta, tetapi keluarga hanya mampu membayar Rp1 juta agar Yusuf bisa bebas. Seorang anggota Brimob yang kenal keluarga Yusuf menyampaikan Pembayaran.
Polsek Galesong awalnya menolak laporan penganiayaan tersebut. Namun, setelah kasus itu viral di media sosial, Polres Takalar menerima laporan pada 29 Mei 2025. Propam Polda Sulsel kini menyelidiki enam anggota polisi terkait, termasuk Bripda Andika. Kepala Bidang Propam, Kombes Pol Zulham Effendy, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran anggota.
Kasus penganiayaan pemuda Takalar ini memicu reaksi keras di media sosial. Publik menyoroti citra polisi yang terganggu akibat tindakan oknum tersebut. Sebagian pengguna menyebut perilaku seperti ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.ECA