BLITAR, HAWA — Pemeriksaan Mak Rini oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memasuki tahap lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak. Mantan Bupati Blitar periode 2021–2024 itu kembali menjadi saksi pada Selasa, 9 Juli 2025.

Tim penyidik mulai memeriksa Rini Syarifah, yang akrab disapa Mak Rini, sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar 16.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung hampir delapan jam. Kasi Intelijen Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, menyampaikan bahwa Mak Rini menerima sekitar 30 pertanyaan dalam sesi kali ini.

“Pemeriksaan berfokus pada penganggaran proyek DAM Kali Bentak dan keterkaitan lima tersangka,” kata Diyan Kurniawan pada Rabu.

Ia menambahkan bahwa tidak ada perubahan signifikan pada pernyataan Mak Rini dari pemeriksaan sebelumnya.

Kejaksaan juga mencatat bahwa Mak Rini sebelumnya menjalani pemeriksaan pertama pada 16 April 2025. Saat itu, pemanggilan sempat tertunda karena ia sedang menunaikan ibadah haji. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya melengkapi berkas penyidikan terhadap penetapan lima tersangka.

Kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo menggunakan anggaran tahun 2023. Dugaan kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar dari proyek tersebut.

Lima orang telah sebagai tersangka, yaitu MB (Direktur CV pelaksana proyek), MI (admin CV), HB (Sekretaris Dinas PUPR), BS (Kabid SDA Dinas PUPR), dan MM (anggota TP2ID yang juga saudara kandung Mak Rini).

Meski memiliki hubungan keluarga dengan salah satu tersangka, Mak Rini masih berstatus sebagai saksi. Setelah pemeriksaan, ia hanya menyampaikan kepada wartawan, “Alhamdulillah, saya sehat-sehat,” dan melambaikan tangan seraya berkata, “Sehat-sehat ya semua.”LIA