, .ID – Rapat Panitia Khusus () DPRD Provinsi () yang membahas Ranperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup mengalami kendala karena tim penyusun naskah tidak hadir dalam rapat pada Selasa (18/7/2023). 

Ketua , Sonny Tandra mengatakan, menghadapi kesulitan dalam membahas beberapa poin yang terdapat dalam naskah akademik Ranperda tersebut, yang hanya dapat dijelaskan oleh tim penyusun.

“Karna tim penyusunnya tidak hadir, jadi bingung mau tanya kemana. Karena masih ada poin-poin yang belum kita pahami,” jelasnya.

Tenaga Ahli dari Komisi III DPRD , Salam, mengungkapkan kesulitannya dalam menjelaskan mengenai kewenangan dalam Ranperda tersebut.

Salah satu permasalahan yang belum jelas adalah apakah pemerintah Provinsi bertindak sebagai penyedia atau penerima manfaat dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup.

Dalam konteks jasa lingkungan hidup, permasalahan yang paling mendasar adalah peran sebagai penyedia dan pemanfaat. 

“Kalau  tim penyusun hadir ada kesamaan persepsi mengenai kewenangan pemerintah dalam posisi mana, baik sebagai penyedia atau pemanfaat, maka pembahasan akan berjalan lebih lancar,” ujarnya.

Namun, lanjut Salam, masih perlu dipahami dengan jelas siapa yang menjadi penyedia sehingga posisi Pemerintah Daerah Sulteng dalam hal ini dapat ditentukan, mengacu pada definisi pada Pasal 1 poin 8.

Baso dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng menjelaskan bahwa sebelum pembahasan ini dapat dilanjutkan, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah konsep dasar harus jelas, di mana kewenangan berada, dan di mana operatornya. Pemanfaat jasa lingkungan hidup berada di luar pemerintah, namun pemerintah dapat memiliki peran ganda. 

Dalam hal penanganan di tingkat provinsi, kewenangan harus berada di luar kawasan, sehingga pengaturan mengenai jasa lingkungan yang diatur terjadi di luar kawasan tersebut. Penyedia yang dimaksud memiliki kewenangan dalam mengeluarkan regulasi, sehingga jika ada yang memerlukan jasa lingkungan, izinnya harus melalui pemerintah daerah.

Demikianlah perkembangan terkini mengenai rapat pansus Ranperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Pansus berharap agar kendala tersebut dapat segera diatasi untuk melanjutkan pembahasan dengan baik.*/LIA