JAKARTA, HAWA – Sebanyak 1.121 perusahaan dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atas dugaan pelanggaran pembayaran THR menjelang Idulfitri 2026. Berdasarkan data per 17/03, ribuan perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi hak pekerja mulai dari pembayaran yang tidak penuh hingga tidak dibayarkan sama sekali.
Data dari Posko THR nasional menunjukkan rincian pelanggaran yang cukup masif di berbagai sektor industri. Sebanyak 975 perusahaan dilaporkan sama sekali tidak membayar tunjangan, sementara 378 lainnya membayar tidak sesuai ketentuan dan 302 perusahaan tercatat terlambat memberikan hak tersebut. Kasus pelanggaran pembayaran THR ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk memastikan kesejahteraan buruh di hari raya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pihaknya telah mengaktifkan posko pengaduan sejak awal Maret untuk mengawal proses ini. Sebelum masuk ke ranah hukum, kementerian memberikan ruang konsultasi bagi para pekerja yang ragu mengenai hak tunjangan mereka. Upaya ini dilakukan agar setiap potensi pelanggaran pembayaran THR dapat dimitigasi lebih awal melalui komunikasi antara pengusaha dan pekerja.
“Dari H-14 sampai H-7, posko itu temanya layanan konsultasi. Banyak pekerja bertanya apakah mereka berhak mendapatkan THR dan berapa besarannya,” kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Proses tindak lanjut terhadap pengaduan dilakukan dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah. Setiap laporan yang masuk melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan diverifikasi dengan memanggil pihak perusahaan secara langsung. Tindakan tegas akan diambil apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian dalam memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.
“Setiap pengaduan kita cek, kita panggil perusahaannya. Kalau terbukti, akan masuk ke nota pemeriksaan dan wajib ditindaklanjuti,” kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Pemerintah mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran tunjangan keagamaan ini jatuh pada tujuh hari sebelum lebaran. Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, setiap pelanggaran pembayaran THR akan berujung pada sanksi denda sebesar 5 persen dari nilai tunjangan. Selain itu, perusahaan juga terancam sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin operasional secara permanen.
