JAKARTA, HAWA – Mantan Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan respons terbuka setelah namanya ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Munculnya narasi mengenai adanya “arahan dari atas” terkait pengalihan kuota haji tambahan membuat Istana harus mengeluarkan klarifikasi tegas untuk menepis spekulasi publik.

Jokwi menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah memberikan instruksi, apalagi mandat, untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam pengelolaan haji. Ia memastikan bahwa urusan teknis dan kebijakan di Kementerian Agama sepenuhnya merupakan wewenang dan tanggung jawab menteri yang menjabat saat itu.

“Tidak ada arahan untuk korupsi. Jika ada yang mengaku-aku mendapat perintah dari Presiden untuk hal semacam itu, saya tegaskan itu tidak benar dan itu di luar tanggung jawab saya,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan di hadapan jurnalis.

Langkah ini sejalan dengan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai membedah skema manipulasi kursi haji. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

KPK menemukan adanya dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota tambahan yang seharusnya menjadi hak jemaah reguler berdasarkan regulasi (92% reguler, 8% khusus). Namun, dalam praktiknya, mayoritas kuota tersebut justru “dibelokkan” ke jemaah haji khusus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel tertentu.

Manipulasi ini diduga melibatkan imbalan tertentu yang merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis. Hitungan awal penyidik KPK menunjukkan angka kerugian negara menembus Rp1 triliun, sementara analisis dari MAKI memperkirakan angka sekitar Rp750 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa alat bukti yang dikantongi penyidik sudah sangat kuat atau “tebal”. Fokus KPK saat ini adalah merampungkan perhitungan kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai syarat mutlak sebelum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Di sisi lain, KPK juga mengeluarkan imbauan keras kepada pihak swasta atau biro travel yang terlibat dalam distribusi kuota ilegal ini.

“Kami mengimbau biro perjalanan atau PIHK agar kooperatif. Jika ada aliran dana yang diterima dari penyelewengan kuota ini, segera kembalikan kepada negara sebelum proses hukum masuk ke tahap penuntutan,” tegas Budi.

Hingga saat ini, Gus Yaqut tetap membantah terlibat dalam pengaturan kuota untuk biro travel spesifik seperti PT Maktour. Saat diperiksa terakhir sebagai saksi, ia memilih untuk menyerahkan detail teknis kepada penyidik.

“Saya tidak tahu soal itu, tanya saja langsung ke penyidik,” elak Gus Yaqut singkat.*/LIA