, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi meminta warga di 12 kabupaten dan satu se-Sulteng untuk melapor ke KPU bila nama warga dicatut sebagai pengurus atau anggota partai tanpa ada persetujuan warga.

Anggota KPU Provinsi Sulteng Bidang Teknis Samsul Y Gafur, di , Jumat, mengatakan KPU akan menindaklanjuti laporan warga terkait dengan pencatutan nama warga ke dalam kepengurusan atau keanggotaan partai .

“KPU akan mengkonfirmasi ke partai yang mencatut nama warga ke dalam struktur kepengurusan atau keanggotaan partai politik,” kata Samsul dalam rapat koordinasi verifikasi faktual partai politik calon peserta tahun 2024 bersama stakeholder dan pers.

Samsul mengatakan warga yang dicatut namanya dapat melapor langsung ke KPU secara online dengan mengunjungi website infopemilu.kpu.go.id. Kemudian, dalam laman website tersebut, warga mengklik atau memilih tanggapan.

“Di situ akan ditampilkan form tanggapan, yang harus diisi oleh warga atau pelapor,” ujar dia.

Ia mengatakan, melalui website tersebut KPU akan menerima laporan warga, kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan mengundang pelapor/warga untuk memastikan laporan tersebut.

“Jika benar dicatut nama warga, maka KPU akan meminta partai politik untuk menghapus nama warga yang dicatut,” sebutnya.

KPU Sulteng saat ini, ujar dia, akan mulai melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik meliputi Perindo, PSI, Partai Hanura, , Partai Kebangkitan , Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Buruh dan Partai Ummat.

Sembilan partai politik ini merupakan parpol yang tidak memenuhi ambang batas parlemen empat persen dan partai baru.

Verifikasi faktual kepengurusan partai politik dilaksanakan oleh KPU Sulteng mulai tanggal 15 – 17 Oktober 2022, dan verifikasi keanggotaan mulai tanggal 15 sampai 4 November 2022.ANT/LIA