PALU, .ID– Komisi Informasi () Provinsi Sulawesi Tengah () mendorong badan public yang ada di untuk menerapkan keterbukaan informasi menuju Informatif. Hal ini diungkapkan ketua Sulteng, H Abbas H Rahim saat focus group discussion  (FGD) dengan tema ‘menggapai sulteng informatif’ Sabtu (3/12/2022). 

Menurutnya, sejak terbentuk pada tahun 2012, telah melakukan berbagai upaya  mendorong keterbukaan informasi di Sulteng. Program utama adalah mendorong seluruh utama dari tingkat provinsi hingga Kabupaten untuk benar-benar menjalankan keterbukaan yang diawali dengan pembentukan SK PPID utama dengan PPID pelaksana.

Keterbukaan informasi kata Abbas, didasari pada UU No. 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi public, dimana berdasarkan beberapa pertimbangan bahwa mengumpulkan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. 

Ia menegaskan, masyarakat pada prinsipnya memiliki hak untuk mengetahui informasi kinerja dari setiap aparat di , terkecuali informasi yang memang dikecualikan. Yaitu, informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ditempat yang sama, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Sutrisno Yusuf mengatakan bahwa dalam kurung waktu 1 tahun 2 bulan, KI Sulteng telah menangani  11 sengketa kasus baik dari provinsi maupun di kabupaten kota. 

Menurutnya, dari 11 kasus yang ditangani, tinggal satu kasus yang belum ada putusan. kemudian dari 10 kasus, ada 2 kasus yang mediasi, 8 kasus itu melalui keputusan.Ia menjelaskan bahwa bidang pelaksanaan penyelesaian sengketa informasi pada KI sama dengan peradilan lainnya. 

“Jadi disitu ada majelis,ada panitera pembantu,ada termohon ada pemohon sampai pada penyediaan saksi saksi ” tuturnya.  Sutrisno menekankan bahwa Tugas komisi informasi adalah menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.LIA