JAKARTA, HAWA. Platform besar seperti Meta, YouTube, dan TikTok mulai memberikan tanggapan terkait kebijakan larangan medsos anak di bawah 16 tahun yang akan berlaku mulai 28/03/2026. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah menandatangani aturan ini pada 06/03/2026 sebagai upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital. Kebijakan ini menyasar delapan platform besar termasuk Instagram, Facebook, dan X guna menekan angka adiksi algoritma serta perundungan siber.
Pemerintah mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menerapkan verifikasi usia berbasis pemindaian wajah AI dan validasi NIK orang tua. Langkah tegas ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Jika platform tidak mematuhi larangan medsos anak ini, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemblokiran akses secara nasional.
“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adalah adiksi. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Pihak Meta Platforms, Inc. menyatakan dukungannya terhadap perlindungan anak namun memberikan catatan kritis mengenai dampak yang mungkin muncul. Mereka memperingatkan bahwa remaja berisiko beralih ke situs berbahaya yang tidak teregulasi jika akses media sosial ditutup sepenuhnya. Sementara itu, pihak Kementerian Komunikasi dan Digital terus mematangkan draf teknis pelaksanaan aturan ini.
“Dukungan terhadap kebijakan ini namun memperingatkan potensi dampak yang tidak diinginkan, termasuk kemungkinan remaja beralih ke situs berbahaya yang tidak teregulasi,” kata Meta Platforms, Inc., Perwakilan Perusahaan.
Google Indonesia melalui platform YouTube juga sedang mengevaluasi aturan baru tersebut untuk memastikan fungsi pembelajaran tetap terjaga bagi pengguna. Mereka berkomitmen mengikuti regulasi larangan medsos anak sambil tetap memberikan ruang edukasi yang aman bagi remaja di Indonesia. Penetrasi media sosial yang tinggi membuat kebijakan ini sangat berdampak pada sekitar 70 juta anak di seluruh wilayah nusantara.
“Masih mengevaluasi aturan tersebut untuk memastikan akses terhadap pembelajaran tetap terjaga,” kata Google Indonesia, Perwakilan YouTube.
Di sisi lain, Amnesty International Indonesia menyuarakan kekhawatiran mengenai pembatasan hak ekspresi bagi puluhan juta anak muda. Larangan ini dianggap dapat merampas saluran komunikasi penting yang selama ini digunakan untuk mengembangkan kreativitas anak. Implementasi bertahap larangan medsos anak ini tetap akan dijalankan pemerintah dengan pengawasan ketat terhadap aplikasi pesan yang masih diizinkan.
“Larangan menyeluruh ini akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran-saluran penting untuk berkomunikasi, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.