PALU, HAWA.ID — Nasib sebanyak 1.171 tenaga honorer di Kota Palu terancam setelah terungkap bahwa data mereka tidak pernah dikirimkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Temuan tersebut memicu reaksi keras dari DPRD Kota Palu yang menilai adanya kelalaian serius dalam proses pendataan honorer.

Fakta tersebut terungkap dalam kunjungan kerja Komisi A DPRD Kota Palu ke kantor KemenPAN-RB pada Jumat, (21/11/2025). Dalam pertemuan itu, pihak kementerian menyampaikan bahwa sebanyak 1.171 tenaga honorer dari Kota Palu tidak tercatat dalam usulan resmi yang disampaikan BKPSDM, sehingga data mereka tidak masuk dalam sistem KemenPAN-RB.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Ucu Susanto, yang memimpin rombongan kunjungan kerja bersama anggota Komisi A, Ulfa, mengaku terkejut dengan informasi tersebut. Ia menegaskan, kondisi ini sangat merugikan para honorer dan berpotensi menggugurkan hak mereka dalam proses penataan maupun penerimaan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

“Kami menerima informasi resmi bahwa 1.171 honorer tidak masuk dalam usulan BKPSDM Kota Palu. Kondisi ini sangat merugikan mereka dan harus segera diluruskan,” ujar Ucu.

Menurut Ucu, tidak diusulkannya ribuan tenaga honorer tersebut menyebabkan data mereka tidak tercatat secara administratif di KemenPAN-RB. Akibatnya, proses lanjutan terkait status kepegawaian para honorer tidak dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ini risiko besar. Mereka bisa tidak terakomodasi sama sekali dalam proses penataan,” katanya.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi A DPRD Kota Palu juga didampingi Ketua Aliansi Honorer Kota Palu, Himah, yang turut mendengar langsung penjelasan dari pihak KemenPAN-RB. Ia menyampaikan kekecewaan para honorer yang selama ini menaruh harapan besar pada proses pendataan yang semestinya dilakukan secara akurat dan transparan.

Ucu juga menyoroti absennya pihak BKPSDM Kota Palu dalam pertemuan penting tersebut. Ia menyebut, pada rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya di DPRD, BKPSDM sempat hadir, namun dalam kunjungan ke kementerian justru tidak ikut serta.

“Saat RDP mereka hadir, tetapi ke kementerian justru tidak ikut. Yang mendampingi kami hanya Inspektorat,” ungkapnya.

DPRD Kota Palu memastikan akan segera memanggil BKPSDM untuk meminta klarifikasi sekaligus menindaklanjuti temuan tersebut. Komisi A menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini agar tidak ada tenaga honorer yang dirugikan akibat kelalaian administrasi.

“Tidak boleh ada honorer yang menjadi korban akibat kelalaian administrasi,” tegas Ucu.LIA