PALU, HAWA — Polisi temukan sabu ratusan gram di Palupi saat menggerebek sebuah kosan yang dihuni pria berinisial R, Senin (7/7) sore. Penangkapan itu dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu sekitar pukul 16.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menyampaikan bahwa pengungkapan ini hasil laporan warga yang mencurigai aktivitas narkoba di beberapa titik di Kota Palu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku sejak pagi hari.
Tim mengamankan R di kos-kosan Jalan Damain, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, sekitar pukul 11.00 WITA tanpa perlawanan. Setelah interogasi awal, tim melanjutkan penggeledahan ke rumah R di Jalan Lagarutu, Lorong Kayu Langa, Kelurahan Tanah Modindi, Kecamatan Mantikulore.
Polisi menemukan empat paket narkotika diduga sabu dengan berat bruto 143,53 gram dalam penggeledahan tersebut. Selain itu, petugas juga menyita dua lembar plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan satu tas selempang warna hijau.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi bagian dari tanggung jawab kami melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” kata AKP Usman pada Selasa (8/7).
Polisi menduga R terlibat sebagai pengedar, bukan hanya pengguna. Ia terjerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal dan tes urine terhadap tersangka.
AKP Usman memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. “Kami akan telusuri asal barang ini dan siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Polresta Palu memperkuat komitmen pemberantasan narkoba pasca Hari Bhayangkara ke-79.LIA