MAUMERE, HAWA Suster Fransiska Imakulata SSPs atau Suster Ika berhasil menyelamatkan 13 perempuan asal Jawa Barat yang menjadi korban TPPO di Maumere. Para korban yang dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi ini justru disekap dan dipaksa menjadi pemandu lagu di Pub dan Karaoke Eltras, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Kasus eksploitasi ini terbongkar setelah salah satu korban mengirimkan pesan rahasia kepada Suster Ika pada 20/01. Pesan tersebut berisi permintaan tolong agar mereka segera dikeluarkan dari tempat hiburan malam tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 21 Januari 2026 Suster Ika bersama tim TRUK F berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA Polres Sikka untuk melakukan langkah penyelamatan secara prosedural dan persuasif,” kata Siska, Ketua Bidang Advokasi TRUK F.
Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores menemukan fakta bahwa para perempuan berusia 20 hingga 30 tahun tersebut merupakan target penipuan lowongan kerja palsu. Mereka dijebak utang sebesar 30 hingga 50 juta rupiah untuk biaya makan dan pakaian kerja. Kondisi ini membuat gaji para korban dipotong sepenuhnya untuk membayar utang.
Setelah dievakuasi, belasan korban TPPO di Maumere ini ditempatkan di rumah aman milik TRUK F. Mereka mendapatkan pemulihan medis dan psikologis sebelum Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi datang untuk menjemput secara mendadak pada 23/02.
“Suster Ika dengan gagah berani menyelamatkan 13 perempuan asal Jabar dari dugaan TPPO di Pub Eltras Maumere, Kabupaten Sikka, NTT. Saya salut dengan aksi heroiknya,” kata Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.
“Saya akan membawa mereka ke shelter kami,” kata Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.
Dedi Mulyadi berjanji akan melunasi utang para korban dan memberikan pendampingan hukum bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Seluruh korban akhirnya tiba di daerah asal mereka pada 25/02 dengan selamat untuk proses pemulihan lebih lanjut.
Sementara itu, Unit PPA Polres Sikka telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Yoseph sebagai pemilik pub dan Arina sebagai penanggung jawab operasional. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah berdasarkan regulasi tindak pidana perdagangan orang.
“Pemulangan para korban tidak menghentikan tahapan penyidikan yang sedang berjalan. Agenda hari ini mencakup gelar perkara dan penetapan tersangka,” kata Victor, Wakapolres Sikka.
Suster Ika yang memiliki rekam jejak mengadvokasi 17 anak pada tahun 2021 menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara ketat. Ia berharap penyidikan terhadap kasus belasan korban TPPO di Maumere ini berjalan tuntas demi keadilan bagi para perempuan yang dieksploitasi.
“Saya meminta agar proses hukum tidak terhenti setelah para korban kembali ke daerah asal,” kata Suster Fransiska Imakulata SSPs, Ketua TRUK F.
“Truk F tetap memantau perkembangan perkara meski para korban telah dipulangkan,” kata Suster Fransiska Imakulata SSPs, Ketua TRUK F.