PALU, HAWA.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas ketidakhadiran pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam agenda pembahasan lanjutan terkait penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Tolitoli. Rapat digelar di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Gedung B Lantai III, Jalan Sam Ratulangi No. 80 Palu, Selasa (27/1/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Mohammad Nurmansyah Bantilan, dan Sekretaris Risnawati M. Saleh, serta dihadiri anggota Pansus Bartholomeus Tandigala, Yusuf, Hasan Patongai, Hartati, Faizal Alatas, dan tenaga ahli terkait.
Ketidakhadiran perusahaan disebut menghambat proses klarifikasi data dan penyamaan persepsi, yang sangat dibutuhkan dalam upaya mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak konflik lahan. Menurut Pansus, kehadiran perusahaan merupakan bagian penting dalam rangkaian dialog untuk memastikan transparansi, tanggung jawab, serta komitmen terhadap penyelesaian konflik secara menyeluruh.
Ketua Pansus DPRD Sulteng, Mohammad Nurmansyah Bantilan, menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melibatkan seluruh pihak, termasuk perusahaan sebagai subjek utama yang berhubungan langsung dengan pengelolaan lahan perkebunan.
Dalam rapat tersebut, Pansus juga menerima berbagai masukan dan laporan dari perwakilan masyarakat serta perangkat daerah terkait kondisi di lapangan, termasuk dugaan tumpang tindih penguasaan lahan dan dampak sosial yang dirasakan warga. Seluruh informasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi Pansus kepada pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Pansus DPRD Sulteng meminta agar pada agenda pembahasan berikutnya, pihak perusahaan dapat hadir dan bersikap kooperatif demi percepatan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen, Pansus menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian konflik agraria perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli hingga diperoleh solusi yang berkeadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip perlindungan hak-hak masyarakat.LIA